Mahmud Mahfudz, Aleg FPKS Jateng
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG – Kalangan anggota DPRD Jawa Tengah meminta jalur transfer dana Banuan Operasional Sekolah (BOS) diperpendek. Pasalnya penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah dinilai kurang efektif. Penggunaan sistem ini dituding menyebabkan banyak keterlambatan dalam pencairan dana BOS di sekolah-sekolah.
Keterlambatan pencairan dana otomatis membuat pihak sekolah kesulitan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Untuk itu, pentransferan cara baru, yakni pengiriman dana BOS langsung ke rekening sekolah dipandang lebih efektif.
Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Mahmud Mahfudz, mengatakan pengiriman dana BOS dari pemerintah pusat ke daerah cenderung menimbulkan adanya dugaan penyimpangan. Banyak keluhan dari sejumlah sekolah karena dana BOS tak kunjung cair. “Dana BOS tidak langsung sampai karena harus ngendon dulu di rekening pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Mahmud saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (24/11).
Menurut Mahfudz, sebenarnya pemerintah pusat sudah melakukan pemangkasan birokrasi dalam proses pencairan dana BOS. Pada awalnya, transfer dana BOS dilakukan melalui rekening Pemprov. Sekarang birokrasinya dipangkas lebih pendek dengan mentranfer melalui rekening Pemkab/Pemkot.
Meski sudah diperpendek alur transfernya, dana BOS tetap lamban sampai ke pihak sekolah.“Ternyata transfer ke rekening Pemkab/Pemkot tidak mempermudah, justru semakin lama sampainya di sekolah penerima,” ungkap Mahmud.Dana BOS lebih baik ditransfer langsung ke sekolah penerima.
Dana BOS yang sudah sampai ke Kabupoaten/Kota tetapi tidak segera dikirimkan ke sekolah penerima, menjadi modus oknum untuk mengeruk untung dari bunga dana BOS yang berada di bank. “Karena semakin lama ngendon di bank, oknum bersangkutan akan menerima keuntungan dari bunga bank yang cukup besar jumlahnya,” kata Mahmud.
Untuk itu Mahmud meminta aparat penegak hukum untuk mengusut masalah tersebut. Jika memang ada kesengajaan dari oknum tertentu yang mengendapkan dana BOS, hal itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Hasil bunga bank dari dana BOS tidak boleh dinikmati secara perseorangan dan harus dinikmati siswa.
Sumber: Republika
( Tim PKS Jateng Online )
KUDUS - Meski rata-rata berusia diatas 40 tahun, sebanyak 194 kader PKS se-Jawa tengah antusias mengikut Mukhoyyam Pandu…
Ikuti... Jalan Sehat SEJAHTERA yang diadakan DPD PKS Sukoharjo yang insyallah akan diadakan pada : Ahad, 27 Mei 2012 | Alun-alun…
Setelah ulama Salafi Mesir Syaikh Muhammad Hassan mengatakan bahwa gerakan Salafi dan Ikhwanul Muslimin dapat membentuk…
Salah seorang tokoh komunitas Salafi Yaman, Dr. Aqil Al Miqthari, menegaskan bahwa pihaknya akan mendirikan partai politik,…
INILAH.COM, Jakarta - Dukungan terhadap pasangan Hidayat Nur Wahid (HNW)-Didik J Rachbini (DJR) digulirkan Joko Widodo.…