Sri Praptono, Aleg FPKS Jateng
SEMARANG – Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten/ kota di Jawa Tengah mendesak untuk segera diselesaikan. Sebab,RTRW tersebut berfungsi untuk mengantisipasi alih fungsi lahan.
”Jadi nanti sudah ada penegasan sendiri, lokasi-lokasi mana yang diperbolehkan untuk pembangunan, ataupun yang tidak boleh diadakan pembangunan,” jelasnya. Menurut Sri, Perda RTRW ini merupakan induk perda di kabupaten/kota. Setiap 20 tahun sekali harus direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru. ”Harusnya selesainya RTRW Provinsi Jateng juga harus diikuti selesainya raperda di daerah,”tegasnya. Seperti diketahui, saat ini masih ada 14 kabupaten/kota di Jateng yang belum memiliki RTRW.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jateng Sriyadhi menuturkan, seharusnya Perda RTRW ini sudah disahkan pada tahun 2010, atau tiga tahun setelah perundangan tentang penataan ruang disahkan pada tahun 2007. ”Karena itu,kami berharap DPRD ikut mendorong pemerintah daerah agar secepatnya dirampungkan dan bisa ditetapkan,” tandasnya. muh slamet
Sumber: Seputar Indonesia
( Tim PKS Jateng Online )
KUDUS - Meski rata-rata berusia diatas 40 tahun, sebanyak 194 kader PKS se-Jawa tengah antusias mengikut Mukhoyyam Pandu…
Ikuti... Jalan Sehat SEJAHTERA yang diadakan DPD PKS Sukoharjo yang insyallah akan diadakan pada : Ahad, 27 Mei 2012 | Alun-alun…
Setelah ulama Salafi Mesir Syaikh Muhammad Hassan mengatakan bahwa gerakan Salafi dan Ikhwanul Muslimin dapat membentuk…
Salah seorang tokoh komunitas Salafi Yaman, Dr. Aqil Al Miqthari, menegaskan bahwa pihaknya akan mendirikan partai politik,…
INILAH.COM, Jakarta - Dukungan terhadap pasangan Hidayat Nur Wahid (HNW)-Didik J Rachbini (DJR) digulirkan Joko Widodo.…